Pengertian
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter.
Kewajiban
Pada penyerahan obat wajib apotek ini terhadap apoteker terdapat kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter.
Kewajiban
Pada penyerahan obat wajib apotek ini terhadap apoteker terdapat kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
- Memenuhi ketentuan dan batas tiap jenis obat perpasien yang disebutkan dalam obat wajib apotek yang bersangkutan.
- Membuat catatan pasien serta obat yang diserahkan.
- Memberikan informasi meliputi dosis dan aturan pakai, kontra indikasi, efek samping, dll yang perlu diperhatikan oleh pasien.
Contoh :
Obat Wajib Apotek No. 1 (artinya yang pertama kali ditetapkan)
- Obat kontrasepsi : Linestrenol (1 siklus)
- Obat saluran cerna : Antasid dan Sedativ/Spasmodik (20 tablet)
- Obat mulut dan tenggorokan : Salbutamol (20 tablet)
Obat Wajib Apotek No. 2
- Bacitracin Cream (1 tube)
- Clindamicin Cream (1 tube)
- Flumetason (1 tube) dll
Obat Wajib Apotek No. 3
- Ranitidin
- Asam fusidat
- Alupurinol, dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar