Pengertian
Obat bebas terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya.
- Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan yang tercetak sesuai contoh. Tanda peringatan tersebut berwarna hitam, berukuran panjang 5x2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut :
P No. 1 : Awas ! Obat Keras
Bacalah aturan memakainya
P No. 2 : Awas ! Obat Keras
Hanya untuk kumur jangan ditelan
P No. 3 : Awas ! Obat Keras
Hanya untuk bagian luar badan
P No. 4 : Awas ! Obat Keras
Hanya untuk dibakar
P No. 5 : Awas ! Obat Keras
Tidak boleh ditelan
P No. 6 : Awas ! Obat Keras
Obat wasir, jangan ditelan
Contoh :
P No. 1 : Anti Histamin
Sediaan anti histaminikum yang nyata-nyata dipergunakan untuk obat tetes
hidung/semprot hidung
P No. 2 : Povidone Iodine dalam obat kumur
P No. 3 : Povidone Iodine dalam solutio
P No. 4 : Rokok dan serbuk untuk penyakit bengek untuk dibakar yang mengandung
Scolapolaminum
P No. 5 : Amonia 10% ke bawah
P No. 6 : Suppositoria untuk wasir
Penandaan
Tanda khusus obat bebas terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam.